Polres Kubu Raya, Polda Kalbar - Polres Kubu Raya lakukan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) ke beberapa SPBU diwilayah Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Barang-barang Ilegal
Sasaran kegiatan KRYD Polres Kubu Raya meliputi SPBU di Jalan Arteri Supadio Wonodadi I, SPBU Arang Limbung, SPBU BTN Teluk Mulus dan SPBU Jln. Mayor Alianyang, Selasa (30/8) 20.00 Wib
Kasat Intelkam Polres Kubu Raya AKP Srinanto, S.AP, Mengatakan, Kegiatan Patroli KRYD ini mensasar SPBU yang berada di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, hal ini kami lakukan untuk pencegahan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Barang-barang Ilegal.
" Kami Polres Kubu Raya melaksanakan patroli KRYD di beberapa SPBU di Kecamtan Sungai Raya yakni SPBU di Jalan Arteri Supadio Wonodadi I, SPBU Arang Limbung, SPBU BTN Teluk Mulus dan SPBU Jln. Mayor Alianyang, hal ini kami lakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, sesuai Sprin Kapolres Kubu Raya Nomor : Sprin/1036/PAM.3.3./2022, tanggal 30 Agustus 2022, perihal pengecekan legalitas dokumen dan surat-surat kepemilikan badan usaha, Ilegal logging, kegiatan penyalahgunaan BBM dan pertambangan tanpa izin selanjutnya kegiatan patroli KRYD ini akan terus kami giatkan di seluruh wilayah hukum Polres Kubu Raya, terangnya saat dikonfirmasi. Rabu (31/8).
" Selanjutnya kami juga menghimbau kepada pengurus pertamina (SPBU) agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah, terangnya
Keterangan Yusuf selaku Pengawas di SPBU Jln. Mayor Alianyang mengatakan " stok solar sudah habis sebanyak 8 KL hari ini, dengan kouta perminggu 24 KL, bahwa setiap pengisian 8 KL hanya terjual 4 KL dan 4 KL untuk disalurkan oleh Subpenyalur di daerah perairan (Kubu, Batu Ampar dan Padang Tikar) dan untuk pengisian kendaran Dump Truck di beri jatah sebanyak 100 L Max dan kendaraan Pick Up 60 L Max, ungkapnya.
AKP Srinanto, S.AP menambahkan, " Bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tutupnya
(Penulis : humas_resKR)
Posting Komentar