KUBU RAYA - BM (36), warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak , Kota Pontianak dilaporkan bos tempatnya bekerja, Untung (61), ke Polsek Sungai Kakap pada Minggu (11/9/22). Korban (Untung,red) melaporkan pelaku yang masih tercatat sebagai karyawannya Korban.
BM menggelapkan 1 unit sepeda motor Supra KB 2927 HU, 2 buah tabung gas Elpiji 3 Kg dan uang sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), tak tanggung-tanggung nilai dari keseluruhan yang digelapkan BM mencapai RP. 7.100.000,.(Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah), kejadian tersebut membuat korban geram dan melaporkan BM ke pihak berwajib (Polsek Kakap) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Kakap Tanggal 11 September 2022.
" Pelaku berinisial BM (36) berhasil diamakan oleh personil Polsek Kakap pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, dan saat ini BM (36) kami lakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, S.H., diruang kerjanya, Senin (12/9/22).
Suyitno mengatakan bahwa BM merupakan karyawan pelapor yang memiliki usaha pengisian air galon di Jalan Perdamaian Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.
" Barang bukti yang dapat kami amankan dari BM berupa uang sebesar Rp. 192.000, 3 buah buku tabungan bank BCA berserta 3 buah ATM BCA An. BM, 1 buah buku tabungan bank BNI berserta 1 kartu ATM an. BM, 2 buah kaos Kaki, 2 buah baju switer, 1 buah celana pendek, 2 buah celana panjang, 29 plastik peper
dan 1 buah kunci sepeda motor, bebernya.
(Penulis : humas_resKR)
Posting Komentar