KUBU RAYA - Kapolsek Terentang Iptu Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa perkara penganiayaan di Dermaga 29 Bongakr Muat PT. Ichiko Agro Lestari Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Mempawah (tahap I) pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.

Kejadian tersebut(red) dilaporkan korban Hermasyah (35) tahun ke Polsek Terentang pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 setelah dirinya dirawat selama tiga hari di Puskesmas Radak Terentang, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/294 /VIII/2022/SPKT /SEK Terentang /POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, tanggal 27/Agustus 2022.

Sebelumnya pertikaian bermula pada saat korban sedang memuat buah kelapa sawit menggunakan Dum Truck di Dermaga 29 Bongakr Muat PT. Ichiko Agro Lestari Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang, tiba-tiba terlapor berinisial EP (31) tahun melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang lebih dari satu kali yang mangakibatkan korban tumbang dan dilarikan ke Puksesmas Radak Terentang dan mendapatkan rawat inap selama tiga hari pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, jelas Heri di ruang kerjanya.

Sehabis melakukan penganiayaan EP melarikan diri, namun pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira jam 13.00 Wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Dermaga 29 Bongkar muat PT. Ichiko Agro Lestari, personil Reskrim langsung menuju TKP dan menciduk EP, terhadap EP langsung kami amankan ke Polsek Terentang untuk dilakukannya tindakan hukum, ungkap Heri

Pada saat dilakukan penyidikan dan penyelidikan sempat EP tidak mengakui perbuatannya, namun naas EP tak berkutik setelah pihak penyidik Polsek Terentang melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi mata pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

" EP sudah mengakui perbuatannya dan saat ini berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah (tahap I) untuk tindakan hukum lebih lanjut. 

(Penulis : humas_res KR) 
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama