Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya Kalimantan Barat berhasil  mengungkap kasus Pencurian motor di Parkir Masjid Al Mu’minun dikawasan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku berinisial AP (18) mencuri sepeda motor Honda Vario F1 wama Putih tahun 2013 dengan nomor Polisi KB 2842 OY di halaman parkir Masjid Al Mu’minun, Jalan Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 29 September 2022.

“ Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, “ terang Ade 

AP diamankan pada saat sedang berada dikediamannya di wilayah Rasau Jaya Umum oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario F1 wama Putih Th. 2013 dengan nomor Polisi KB 2842 OY.

“ Saat ini AP sudah diamankan beserta barang bukti di Polresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut,” jelas Ade 

“ Modus pelaku, AP bersama rekannya (DPO) keliling bersama satu motor. Ketika dapat sasaran, AP langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci motor, setelah berhasil merusak kunci motor langsung dibawa pelaku,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, selain melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kubu Raya, AP juga melakukan beberapa tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota 

“ Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih mengejar satu pelaku (DPO), yang membantu AP dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor dihalaman parkir Masjid Al Mu’minun, tegas Ade 

(Penulis : humas_resKR)

Post a Comment

أحدث أقدم