Kubu Raya, Kalbar – Pihak Kepolisian Sektor Sungai Ambawang masih melakukan pemantauan pendistribusian BBM Subsidi, Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta menjaga kondusifitas  wilayah Kecamatan Sungai Ambawang.

Dikatakan Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho “ Kami secara rutin melakukan patroli di SPBU yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang guna melakukan pengawasan pendistribusian BBM jenis Solar, ungkapnya pada saat melakukan patroli di salah satu SPBU, Minggu (4/12/22).

Pemantauan serta pengecekan ini juga dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Ambawang serta melakukan imbauan kepada masyarakat dan petugas SPBU soal larangan penyelewengan pendistribusian BBM solar bersubsidi.

“Kami Polsek Sungai Amabawang akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan penyaluran BBM solar bersubsidi kepada siapa saja yang melakukannya. Jadi ikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina atau BPH Migas” tegasnya. 

Dalam kegiatan tersebut Polsek Sungai Ambawang melakukan patroli di SPBU 64.783.09 ( Kuala Ambawang) PERTALITE sebanyak 8 ton dengan harga 10.000 per liter dan Solar sebanyak 8 ton harga 6.800 per liter

SPBU 64.783.08 ( Parit Aim) PERTALITE sebanyak 8 ton dengan harga 10.000 per liter dan SOLAR sebanyak 8 ton harga 6.800 per liter

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Polres Kubu Raya beserta jajarannya melaksanakan patroli secara masif di SPBU di wilayah Kabupaten Kubu Raya guna memastikan ketersediaan BBM untuk kebutuhan warga masyarakat dan sekaligus berkoordinasi dengan pemilik SPBU agar jangan sampai ada penyimpangan terkait pendistribusian bahan bakar minyak.

“ Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan BBM di SPBU untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan jangan sampai adanya penimbunan dalam bentuk apapun di SPBU sehingga tidak menimbulkan kelangkaan atau antrian yang menyusahkan masyarakat “, pungkas Ade.

“ Kami himbau Polres Kubu Raya tidak akan henti-hentinya menghimbau kepada pemilik SPBU dan warga masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran Hukum yang menyangkut BBM, dan bagi siapapun warga masyarakat yang menemukan adanya penyimpangan atau penimbunan BBM dapat segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini kepada Polres Kubu Raya maupun Polsek terdekat “, imbau Ade. 

Penulis : Kontributor humas_resKR
Editor  : Aipda Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama