Kubu Raya, Kalbar – Polres Kubu Raya menerima kegiatan asistensi dan mitigasi program pembinaan pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri ( deviant behavior prevention ) dan sosialisasi perpol no. 7 tahun 2022 oleh bidpropam polda kalbar di aula Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/12/22).

Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kabidpropam Polda Kalbar Kombes Pol Andre Ghama Putra, S.H., S.I.K,. yang dihadiri Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Kalbar AKBP Hendrawan, S.I.K, S.H, M.H, Kapolres Kubu Raya  AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.SI, Wakapolres Kubu Raya KOMPOL Priscilla Oktaviana, S.I.K, Kasubdit Provos Polda Kalbar  KOMPOL Wiwin Arifin, S.I.K, PJU Polres Kubu Raya, Para Kapolsek Jajaran Polres Kubu Raya, Para Kanit Provos Polsek Jajaran Polres Kubu Raya, Tim Bidpropam Polda Kalbar dan Personil Polres Kubu Raya.

Kabidpropam Polda Kalbar Kombes Pol Andre Ghama Putra, S.H., S.I.K,. mengatakan tujuan kedatangan kami untuk melakukan pencegahan sehingga personel Polri bisa melakukan tugas dengan baik sesuai tupoksi yang diberikan negara dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Jangan pernah lupa terhadap jati diri anda selaku anggota polri, laksanakan tugas dengan baik, laksanakan perintah sesuai dengan aturan, Jangan melakukan pelanggaran dalam melakukan kedinasan yang mengakibatkan rusaknya citra Kepolisian jika anggota melakukan perbuatan yang melawan hukum kami akan lakukan tindakan tegas, dan ini wajib ada pengawasan dari ankum kepada bawahan, tuturnya.

Selanjutnya Kabidpropam mengatakan, Terkait masalah medsos, Jukrah arahan TR sudah berulang kali diarahkan, ingatkan keluarga bijak dalam bermedia sosial, Selama anda berdinas sebagai anggota polri, ikuti aturan kalau tidak bisa mengikuti aturan silahkan mengundurkan diri, sambungnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.S.I mengatakan kedatangan Tim Asistensi Bidpropam Polda Kalbar terkait Asistensi dan Mitigasi Program Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri dan Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dengan tujuan mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap personil Polres Kubu Raya.

“ Dimana saya selaku Kasatwil sudah melakukan setiap arahan dan SOP kepada anggota di lapangan, supaya mampu memprediksi setiap pelanggaran anggota Polri dengan meningkatkan pengawasan dan pencegahan secara optimal, tutur Kapolres

“ Saya selaku Kapolres Kubu Raya Konsisten dalam upaya mencegah pelanggaran anggota Polri jika terdapat personil Polres Kubu Raya yang melakukan pelanggaran berat maka rekomendasi untuk di PTDH, tegasnya


Penulis : Kontributor humas_resKR
Editor  : Aipda Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

Post a Comment

أحدث أقدم